KAPUAS – Manajemen PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses persidangan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Langkah ini merespons aksi unjuk rasa dan upaya pengambilalihan sepihak lahan perkebunan sawit plasma oleh ratusan massa pada beberapa waktu lalu.
Perusahaan menilai aksi yang terjadi pada Jum’at, 25 Mei 2026 tersebut mencederai komitmen bersama yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Ke-IV di Kantor Bupati Kapuas pada 18 Februari 2026, serta mediasi lanjutan pada 14 April 2026. Dalam kesepakatan yang disaksikan Pemkab Kapuas dan Forkopimda tersebut, kedua belah pihak sedianya wajib menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, menegaskan bahwa operasional kebun plasma masih sah berada di bawah pengelolaan perusahaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Di pihak lain, ketegangan ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat terhadap pola kemitraan yang berjalan. Ratusan massa yang didukung ormas setempat memilih mengambil alih lahan secara mandiri karena menilai ruang mediasi sebelumnya selalu buntu.
Orator aksi, Menteng Asmin, mengungkapkan dari total 1.001 hektare lahan plasma, pihak perusahaan baru membangun sekitar 883 hektare dan pengelolaannya dianggap tidak maksimal.
Selain itu, modal pembangunan kebun menggunakan pinjaman koperasi ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp75 miliar dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota. Meski pinjaman itu diklaim sudah lunas sejak April 2024, SHM warga dilaporkan masih ditahan.
Tinambunan, selaku konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, menyatakan bahwa secara aturan perbankan dan perjanjian kredit, surat tanah tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada para petani.
“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” kata Tinambunan.
Gerakan ini juga mendapat dukungan dari tokoh adat dan aktivis Kalimantan Tengah, Chornelis atau yang akrab disapa Oneal. Ia mendesak perusahaan menghentikan aktivitas di lahan tersebut demi keadilan para anggota koperasi.
“Tujuan kami memperjuangkan hak masyarakat dan anggota koperasi,” ucap Oneal.
Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imam I Jamain, menambahkan bahwa aksi lapangan ini menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat setelah jalur dialog yang ditempuh sebelumnya dinilai gagal membawa solusi yang nyata.



