SUKAMARA – Bupati Kabupaten Sukamara Masduki menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sukamara menerima 12 sertifikat tanah aset milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara, (17/8/26).

Bupati Sukamara H. Masduki mengatakan pembuatan sertifikasi aset milik daerah akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah ini memiliki legalitas yang jelas.

Bupati menegaskan, bahwa pembuatan sertifikasi aset daerah ini merupakan langkah penting dalam pengamanan dan penataan aset milik pemerintah daerah. “Kita berharap ke depan semakin banyak lahan milik masyarakat yang bisa bebas dan memiliki sertifikat, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan dan masyarakat pun bisa bekerja dengan aman dan tenang,” tukasnya.(bib)