Muara Teweh – Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing yang beranggotakan instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah. Ketentuan ini dipertegas melalui Pasal 42 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa TIMPORA dibentuk setiap tahun. Berpijak pada regulasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (21/10/2026) di Hotel JNB Muara Teweh, yang diikuti perwakilan 10 instansi anggota TIMPORA.

 

Dalam laporannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Ketua Panitia, Edy Heryady, menyampaikan bahwa rapat digelar untuk menyatukan data dan informasi orang asing dari setiap instansi. Langkah ini menjadi dasar penyusunan program pengawasan bersama, termasuk operasi gabungan. Dengan demikian, hanya orang asing yang memberikan manfaat yang dapat masuk dan berkegiatan di Barito Utara.

 

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah, Budiman Hadiwasito. Beliau menyampaikan bahwa kekayaan alam Barito Utara, seperti batu bara, gas alam, hasil hutan, dan perkebunan, telah menarik banyak investor sekaligus mendatangkan tenaga ahli asing. Karena itu, Imigrasi menerapkan selective policy dan pengawasan yang konsisten untuk menciptakan rasa aman serta kepastian hukum yang dibutuhkan investor.

 

Selanjutnya, Analis Keimigrasian Ahli Muda, Reza Herliansyah, memaparkan materi tentang pengawasan keimigrasian. Beliau menjelaskan bahwa klasifikasi visa kini terbagi dalam 110 indeks visa, serta peran Clearing House dan Passenger Analysis Unit dalam mendeteksi pelaku perjalanan berisiko. Beliau juga mengingatkan peserta untuk mewaspadai praktik nominee dan sindikat penipuan daring internasional.

 

Pada sesi diskusi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menyampaikan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai perbedaan data orang asing antarinstansi. Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa disparitas tersebut wajar karena dasar pendataannya berbeda: Imigrasi berdasarkan alamat izin tinggal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP-el, serta kepolisian berdasarkan laporan yang diterima. Selain itu, data orang asing bersifat dinamis, sehingga forum TIMPORA menjadi sarana penting untuk menyandingkan dan memvalidasi data.

 

Diskusi juga membahas pelaporan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan status anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan campuran. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyandingkan data secara berkala dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Melalui pengawasan yang terpadu, Barito Utara diharapkan tetap aman, kondusif, dan menarik bagi investasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah. (rsl)