Buntok, 10 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, terus mendorong penguatan edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Sebagai implementasi dari program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Barito Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan fungsi keimigrasian. Melalui pendekatan langsung ke desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan keimigrasian, migrasi aman, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menyampaikan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Menurutnya, peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah berbagai permasalahan keimigrasian yang dapat merugikan masyarakat.

“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), kami ingin memastikan informasi keimigrasian dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik migrasi nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujar Mas Arie.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada Wakil Bupati Barito Selatan dan Kapolres Barito Selatan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis Piagam Peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada satu kelurahan dan lima desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Kelurahan Buntok Kota, Desa Pamait, Desa Sabilah, Desa Sanggu, Desa Mangris, dan Desa Pamangka.

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Program Desa Binaan Imigrasi oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Materi yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi keimigrasian, peran masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing, pentingnya migrasi aman, serta upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, perwakilan Kepolisian Resor Barito Selatan turut memberikan pemaparan mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan jalur migrasi nonprosedural.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses informasi keimigrasian, serta memperkuat kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Melalui peresmian Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah berharap tercipta desa-desa yang lebih sadar hukum, memiliki pemahaman yang baik mengenai keimigrasian, serta mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah migrasi nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.