KOTAWARINGIN BARAT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, terus mendorong penguatan edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Sebagai implementasi dari program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melaksanakan penyuluhan hukum keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan fungsi keimigrasian. Melalui pendekatan langsung ke desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan keimigrasian, migrasi aman, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menyampaikan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Menurutnya, peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah berbagai permasalahan keimigrasian yang dapat merugikan masyarakat.

“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), kami ingin memastikan informasi keimigrasian dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik migrasi nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujar Mas Arie.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada Camat Pangkalan Lada sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis Piagam Peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada lima desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Sungai Melawen, Desa Lada Mandala Jaya, Desa Pangkalan Dewa, Desa Pangkalan Tiga, Desa Pandu Sanjaya.

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Program Desa Binaan Imigrasi oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat. Materi meliputi tugas dan fungsi keimigrasian, peran masyarakat dalam pengawasan orang asing, migrasi aman, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perwakilan Kepolisian Sektor Pangkalan Lada turut memberikan edukasi dan imbauan mengenai TPPO guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan melalui jalur migrasi nonprosedural.

Selain memberikan edukasi hukum keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat juga melaksanakan kegiatan Imigrasi Berbagi sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, jajaran Imigrasi menyerahkan bantuan berupa beras dan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Pangkalan Lada. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kehadiran Imigrasi yang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga turut berbagi serta mempererat hubungan dengan masyarakat.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas edukasi keimigrasian, serta memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Melalui program ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah berharap tercipta desa-desa yang sadar hukum, memahami pentingnya keimigrasian, serta berperan aktif dalam mencegah migrasi nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.(rls)