IBUKOTA.ONLINE, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya mengawal pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis di DPR RI.
Langkah ini sejalan dengan komitmen DPP ARUN, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta jaringan mahasiswa dan pelajar dalam mengawal agenda legislasi nasional. Lima RUU yang menjadi fokus utama meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, dan Revisi RUU Reforma Agraria.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menekankan bahwa pembentukan regulasi di tingkat pusat harus membawa dampak konkret bagi daerah.
“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Apriel menegaskan bahwa pembahasan aturan di parlemen perlu mengedepankan kepentingan publik dan memegang prinsip Pasal 33 UUD 1945.
“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.
Terkait kondisi di Kalimantan Tengah, ia menyoroti pentingnya RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria untuk mengatasi persoalan tata guna lahan dan kepastian hukum wilayah adat.
“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.
Mengenai penegakan hukum, ARUN Kalteng menilai RUU Perampasan Aset penting sebagai langkah pemulihan kerugian negara akibat kejahatan korupsi dan ekonomi.
“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.
Sementara pada isu data dan ketenagakerjaan, fokus perhatian tertuju pada ketepatan penyaluran bantuan sosial serta jaminan perlindungan bagi pekerja lokal.
“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.
“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.
DPD ARUN Kalteng juga mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk terus membuka ruang partisipasi publik yang transparan selama pembahasan legislasi berlangsung.
“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.
Ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar menghasilkan aturan yang tepat sasaran.
“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



