IBUKOTA.ONLINE, SAMPIT – Sauce bin Anang Syarani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3.
Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2026, dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.
Perkara itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Selama menjalani proses hukum, Sauce mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah.
Tim penasihat hukum yang mendampingi Sauce terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Dalam persidangan, tim hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan. Tim menilai tidak terdapat bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Sauce secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, maupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.
Tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga.
Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kemudian menjadi bagian penting dari pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3.
Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari komitmen ARUN Kalteng dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum serta memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.



