IBUKOTA.ONLINE, PALANGKA RAYA– Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami Natasya saat tampil bersama R.A.S.Y.A menjadi perhatian setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Insiden itu terjadi dalam konser amal penanganan kebakaran hutan dan lahan pada Minggu, 20 September 2026.
Natasya menyebut seorang musisi diduga menaruh pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon miliknya. Aksi itu disebut disertai ejekan dan tawa.
Ia kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 22 September 2026.
Novia Adventy Juran menilai kasus tersebut dapat menjadi ruang untuk memahami kembali batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap orang lain.
“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Menurut Novia, seksisme tidak selalu hadir dalam bentuk yang terlihat keras.
“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.
Ia menilai masyarakat perlu memisahkan kritik sosial dari proses hukum.
“Kita dapat mengatakan bahwa perilakunya keliru tanpa harus mengatakan bahwa manusia di balik perilaku tersebut tidak dapat berubah,” ujarnya.
“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.
Menurutnya, proses hukum perlu diberi ruang untuk bekerja setelah laporan disampaikan kepada kepolisian.
“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.
Novia juga meminta masyarakat memperhatikan dampak tindakan, bukan hanya alasan pelakunya.
“Dalam kehidupan sosial, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu lucu bagi orang lain. Lebih jauh lagi, ketika candaan menyentuh tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang, maka kita perlu mempertimbangkan posisi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berujung pada penghakiman melalui media sosial.
“Media sosial sering kali membuat masyarakat bereaksi sangat cepat. Sebuah video dapat tersebar dalam hitungan menit. Potongan peristiwa dapat dipisahkan dari konteksnya. Kemudian orang-orang mulai membangun kesimpulan masing-masing,” ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



