SUKAMARA – Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki, usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (17/8).

Masduki mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana. “Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” ujar Masduki.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan, dari 42 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 41 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sementara itu, tidak ada warga binaan yang langsung bebas karena dua penerima Remisi Umum II (RU II) masih harus menjalani pidana subsider.

“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan,” katanya.

Selain remisi, Lapas Kelas III Sukamara sebelumnya juga mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. “Namun, hingga saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait usulan tersebut,” pungkasnya. Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.(bib)