IBUKOTA.ONLINE, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan kondisi sektor jasa keuangan di Indonesia hingga saat ini berada dalam taraf yang sangat kokoh meski tekanan ekonomi global meningkat.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Rabu, 26 Agustus 2026 yang mengevaluasi stabilitas pasar keuangan serta kinerja industri secara menyeluruh, lalu dirilis resmi pada Senin, 7 September 2026.
Menilik situasi internasional, OJK terus mewaspadai sejumlah risiko eksternal yang dapat berimbas pada stabilitas dalam negeri. Ketegangan geopolitik akibat konflik Iran, potensi gangguan jalur pasokan energi di Selat Hormuz, serta fenomena iklim El Nino menjadi perhatian utama karena memicu volatilitas harga energi dan membayangi pertumbuhan ekonomi dunia.
Kendati demikian, indikator ekonomi di Amerika Serikat masih menunjukkan daya tahan yang cukup baik, sementara ekonomi China diproyeksikan tumbuh di kisaran 4,3 persen. Di sisi lain, pergerakan pasar global turut dipengaruhi oleh lonjakan imbal hasil obligasi serta besarnya kebutuhan pendanaan dari korporasi teknologi berskala besar.
Untuk kondisi domestik, perekonomian Indonesia pada kuartal II 2026 berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,29 persen secara tahunan. Capaian ini sedikit melambat jika dibandingkan dengan kuartal I 2026 yang sempat berada di level 5,61 persen.
Sementara itu, angka inflasi per Agustus 2026 berada pada tingkat 3,19 persen, dengan aktivitas manufaktur nasional yang masih tertekan pada posisi PMI 49,8.
Di pasar saham, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan melaju positif dengan penguatan 4,64 persen ke posisi 6.525,48. Investor asing mencatatkan transaksi beli bersih sebesar Rp1,19 triliun, diiringi rata-rata nilai transaksi harian yang menembus Rp15,86 triliun.
Tren positif serupa juga dialami pasar obligasi nasional. Indonesia Composite Bond Index tercatat naik 2,23 persen ke level 440,04, di mana investor asing membukukan dana masuk bersih pada Surat Berharga Negara mencapai Rp15,35 triliun.
Dunia investasi tanah air juga terus bertumbuh pesat dengan total dana kelolaan mencapai Rp1.013,03 triliun. Jumlah partisipasi masyarakat di pasar modal merangkak naik hingga menyentuh 31,14 juta investor, atau melonjak 52,9 persen sepanjang tahun berjalan.
Di samping itu, instrumen ETF berbasis emas yang diluncurkan sejak 10 Agustus 2026 kini telah berhasil mengimpun dana kelolaan sebesar Rp90,39 miliar. Secara keseluruhan, total penghimpunan dana di pasar modal berhasil menembus Rp128,80 triliun, dengan potensi transaksi yang masih dalam proses mencapai Rp48,31 triliun.
Pada ranah perbankan, angka penyaluran kredit tumbuh 13,58 persen secara tahunan hingga mencapai Rp9.135 triliun. Dorongan utama pertumbuhan ini berasal dari penyaluran kredit investasi yang naik signifikan 25,13 persen serta kredit korporasi yang tumbuh 22,10 persen.
Adapun kredit untuk sektor UMKM mencatatkan pertumbuhan 1,62 persen. Di sisi lain, tren pembiayaan Buy Now Pay Later atau fasilitas paylater lewat jalur perbankan melonjak hingga 31,22 persen dengan total nilai Rp31,56 triliun.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga perbankan naik 11,21 persen menjadi Rp10.336 triliun. Ketahanan industri perbankan nasional pun tergolong sangat aman, terlihat dari rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 23,84 persen serta tingkat NPL gross yang terjaga rendah di level 2,10 persen.
Perkembangan positif turut dialami industri asuransi dengan raihan total aset mencapai Rp1.172,90 triliun atau tumbuh 1,59 persen. Perolehan premi asuransi komersial terakumulasi sebesar Rp199,80 triliun, yang didorong oleh pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 7,76 persen.
Tingkat kesehatan finansial perusahaan asuransi juga berada di atas standar aman, di mana tingkat RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 455,23 persen, sementara RBC asuransi umum serta reasuransi berada di posisi 322,01 persen.
Sementara itu, total aset pada industri dana pensiun tumbuh 6,70 persen menjadi Rp1.699,99 triliun, serta aset perusahaan penjaminan berhasil terakumulasi senilai Rp60,48 triliun.
Di sektor perusahaan pembiayaan, nilai penyaluran piutang tercatat mencapai Rp513,05 triliun atau meningkat 2,01 persen dengan rasio NPF gross terkendali di level 3,03 persen. Penggunaan layanan paylater dari perusahaan pembiayaan melesat tajam sebesar 54,65 persen hingga mencapai angka Rp13,62 triliun.
Industri keuangan berbasis teknologi seperti fintech lending mencatatkan pembiayaan berjalan sebesar Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen secara tahunan dengan angka risiko kredit bermasalah atau TWP90 berada di posisi 4,32 persen.
Untuk sektor pergadaian, nilai penyaluran pembiayaan melonjak pesat 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun, di mana skema produk gadai konvensional masih mendominasi porsi pendapatan hingga 84,83 persen.
Langkah pengawasan dan perizinan terhadap perkembangan inovasi keuangan digital juga terus diperketat. OJK mendata sebanyak 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan telah mengantongi izin resmi, serta ada 34 permohonan izin baru yang sedang ditindaklanjuti.
Di pasar aset kripto, jumlah kepemilikan akun terdaftar telah menyentuh 22,93 juta rekening dengan volume transaksi bulanan mencapai Rp20,52 triliun.
OJK bersama pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap kejahatan keuangan ilegal. Hingga periode Agustus 2026, sebanyak 38.375 rekening bank yang terindikasi kuat berhubungan dengan perjudian online telah diajukan penutupan melalui prosedur pengetatan analitik.
Kurun waktu Januari sampai Agustus 2026, Satgas PASTI berhasil menindak dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 tawaran investasi bodong, serta 27 bentuk usaha pergadaian tanpa izin.
Perlindungan konsumen turut diperkuat lewat operasional Indonesia Anti-Scam Centre yang memblokir sebanyak 659.419 rekening terkait kejahatan penipuan, sekaligus memulihkan dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp206 miliar.
Dalam penegakan aturan di pasar modal, OJK menjatuhkan denda administratif mencapai Rp104,63 miliar kepada 113 pihak, beserta denda sanksi keterlambatan senilai Rp257 miliar terhadap 610 pihak. OJK juga melayangkan 74 teguran tertulis dan sanksi denda Rp8,73 miliar atas pelanggaran aspek perlindungan konsumen.
Adapun di sektor perbankan daerah, OJK telah mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi pada Senin, 19 Agustus 2026.
Berbagai kebijakan terintegrasi ini diprioritaskan untuk menjamin kestabilan sistem keuangan nasional, memperkokoh prinsip tata kelola industri, serta menjamin keamanan dan perlindungan penuh bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



