IBUKOTA.ONLINE, JAKARTA – Sarjito resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026 hingga 2031.
Pengucapan sumpah jabatan dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Prosesi tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, serta perwakilan pelaku sektor jasa keuangan.
Pelantikan Sarjito mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito memperoleh persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito mulai menjalankan mandat yang diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi P2SK, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas yang berlangsung di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Bursa tersebut nantinya menjadi sarana perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatif, dalam sebuah sistem perdagangan yang terintegrasi dan terorganisasi.
Ekosistem bursa juga akan didukung berbagai instrumen pendanaan dan keuangan digital. Dalam pelaksanaannya, OJK akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan harga, kualitas komoditas, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
Pembentukan bursa ini diarahkan untuk menciptakan harga acuan nasional sekaligus memperkuat hilirisasi dan industrialisasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memberikan nilai tambah yang lebih besar terhadap sumber daya alam Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK yang akan mengatur masa transisi sekaligus penyelenggaraan bursa.
Selain regulasi, OJK juga telah melakukan penataan organisasi dengan menyiapkan sumber daya manusia dan dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi tersebut.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sarjito menilai salah satu pekerjaan penting yang harus diwujudkan adalah menghadirkan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, termasuk sebagai produsen nikel, menjadi modal penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk mencapai target tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan serta perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



