IBUKOTA.ONLINE, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih Raya kembali menjadi sorotan setelah pihak Penggugat melakukan perubahan terhadap surat gugatannya.
Perubahan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 9 September 2026. Langkah itu kemudian dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I, Kariswan Pratama Jaya.
Menurut Kariswan, perubahan yang diajukan Penggugat, Jeffriko Seran, bukan hanya menyangkut teknis administrasi. Ia menilai terdapat pergeseran pada materi pokok perkara yang dapat memengaruhi posisi hukum para pihak.
“Iya, kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang lanjut ke pembacaan eksepsi jawaban,” ungkap Kariswan pada Sabtu, 12 September 2026.
Ia menilai perubahan tersebut telah menyentuh substansi gugatan dan tidak sekadar memperbaiki kekurangan dalam dokumen perkara.
“Menurut saya ini sebenarnya sudah merubah substansi gugatan. Gak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kariswan kemudian menyoroti perubahan pada posita poin 53. Dalam gugatan awal, perbuatan melawan hukum disebut dialamatkan kepada Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina. Namun dalam perbaikan gugatan, tuduhan tersebut disebut hanya diarahkan kepada Tri Siswanti.
“Ini kan sudah merubah pokok gugatan. Pokok gugatan awalnya bilang kedua Tergugat ada perbuatan melawan hukum. Sekarang tiba-tiba hanya Tergugat I yang ada perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam poin 53 itu. Apa gak merubah pokok gugatan?” tegasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut juga berdampak terhadap strategi pembelaan yang sebelumnya telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Tergugat I berdasarkan isi gugatan awal.
“Pengacara kan secara profesional dan profit telah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan telah mengatur strategi pembelaan kepentingan Tergugat I berdasarkan pokok gugatan versi awal. Kami bekerja dan diapresiasi oleh klien atas dasar itu,” ungkapnya.
Ia menyebut perubahan materi gugatan berpotensi membuat pihak Tergugat harus kembali menyesuaikan langkah pembelaan, termasuk meminta pendapat hukum baru dari kuasa hukum.
“Sekarang pokok gugatan berubah, strategi pembelaan berubah, bahkan klien harus meminta legal opini lagi kepada pengacara. Ini yang saya maksud bisa merugikan kepentingan klien, akhirnya klien merasa ga adil ini karena merasa dirugikan,” lanjutnya.
Selain perubahan gugatan, Kariswan juga mempertanyakan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang menjadi objek sengketa, terutama terkait tanah yang disebut berada atas nama Dita Oko Marlina.
“Ya kan katanya Dita menyerahkan tanah yang bagian belakang. Berarti a contrario tanah bagian depan tidak diserahkan ke pihak manapun. Artinya Dita masih ada klaim di tanah depan dong, tumpang tindih sama klaim Jef dong. Kok gak digugat oleh Jef keabsahan klaim Dita untuk lahan depan? Ini kan obscuur,” lanjut Kariswan.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah adanya aktivitas pengerjaan fisik di lokasi yang sedang menjadi objek sengketa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan baru apabila tidak dikendalikan.
“Ada info bahwa di lahan sengketa ada aktivitas tukang. Ini kan lagi sengketa. Kok ada kegiatan di lahan sengketa. Jef kan pengacara dan paham bahwa saat ini proses sidang sengketa lahan masih berproses. Nanti kalau ricuh lagi gimana? Jadi mafia-mafiaan nanti dia,” tegasnya.
Kariswan pun meminta seluruh pihak yang terlibat menahan diri selama proses hukum masih berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi di lokasi sengketa.
“Saya menghimbau agar para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Gak perlu ada mafia-mafia an. Kita hargai proses hukum. Gak perlu membuat aktifitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa,” tutupnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



